1. DEFINISI GEOPOLITIK.
Geopolitik adalah system politik atau
peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang
didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya
terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau territorial dalam arti luas) suatu
Negara yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung kepada
system politik suatu Negara.
Kata geopolitik ini dibuat oleh Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20. Kjellén telah diilhami oleh geografer Jerman, Friedrich Ratzel, yang menerbitkan bukunya, Politische Geographie (geografis politik) dalam tahun 1897. Buku itu dipopulerkan dalam bahasa Inggris oleh diplomat Amerika, Robert Strausz-Hupé, seorang anggota fakultas Universitas Pennsylvania.
Kata geopolitik ini dibuat oleh Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20. Kjellén telah diilhami oleh geografer Jerman, Friedrich Ratzel, yang menerbitkan bukunya, Politische Geographie (geografis politik) dalam tahun 1897. Buku itu dipopulerkan dalam bahasa Inggris oleh diplomat Amerika, Robert Strausz-Hupé, seorang anggota fakultas Universitas Pennsylvania.
A. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa
Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
B. ISI WAWASAN NUSANTARA
1. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan
Politik, dalam arti :
a. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi dan
kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan
kesatuan matra seluruh bangsa serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
b. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu,
senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta mempunyai tekad dalam
mencapai cita-cita bangsa.
d. Bahwa Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta
ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
e. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu Kesatuan Ekonomi, dalam arti :
a. Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
b. Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di
seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
c. Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara
merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama atas
asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat.
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
3. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya, dalam arti :
a. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan
bangsa harus merupakan kehidupan bangsa yang serasi dengan terdapatnya tingkat
kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
b. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu,
sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang
menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak
menolak nilai – nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya
bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
2. DEFINISI GEOSTRATEGI
Definisi geostrategi. Geostrategi adalah perumusan strategi
nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai factor
utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan kondisi
social, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun
internasional.
Geostrategi juga merupakan cabang dari geopolitik yang
berurusan dengan strategi. Definisi geostrategi. Geostrategi adalah perumusan
strategi nasional dengan memperhitungkan kondisi dan konstelasi geografi sebagai
factor utamanya. Disamping itu dalam merumuskan strategi perlu memperhatikan
kondisi social, budaya, penduduk, sumber daya alam, lingkungan regional maupun
internasional.
Geostrategi juga merupakan cabang dari geopolitik yang
berurusan dengan strategi.
A. KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa,
meliputi seluruh aspek kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan,
dan ketangguhan serta mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional
dalam menghadapi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar
maupun dari dalam, langsung maupun tidak langsung membahayakan integrasi,
identitas, kelangsungan hidupbangsa dan negara , serta perjuangan mengejar
tujuan nasionalnya.
B. ASAS KETAHANAN NASIONAL
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan
nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
1. Asas Kesejahteraan dan Keamanan.
2. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh
Terpadu.
3. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar.
4. Asas Kekeluargaan.
C. SIFAT KETAHANAN NASIONAL
Sifat Ketahanan Nasional Indonesia
1. Mandiri.
2. Dinamis.
3. Wibawa.
4. Konsultasi dan Kerjasama
D. KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETAHANAN
NASIONAL
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional dapat dijelaskan
sebagai berikut :
a. Kedudukan :
ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang
perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi
kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan
nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil
sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional dalam paradigma
pembangunan nasional.
b. Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin
dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola
sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat
inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep
doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak
(sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan
timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam
cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar
pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam
pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara
terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.
E. KETAHANAN NASIONAL DAN
KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL
Ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang
meliputi segenap kehidupan nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik
yang datang dari dalam maupun dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi
dan kelangsungan hidup bangsa dan negar serta perjuangan mencapai tujuan
nasional dapat dijelaskan seperti dibawah ini :
Ø Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang atau sesuatu
dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang dipikulnya.
Ø Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan yang keras dalam
menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Ø Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara dilihat secara
keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu organisasi
masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah, pemerintahan,
dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Ø Integritas
Yaitu kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu
bangsa baik unsur sosial maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun
fungsional.
Ø Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang bersifat mengubah
atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara konseptual, kriminal
dan politis.
Ø Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari luar dan dari diri
sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau menghalangi secara tidak
konsepsional.
0 comments:
Post a Comment