PENGERTIAN HAK
DAN KEWAJIBAN
Pengertian Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan
penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari hak adalah:
- Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan;
- Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan
kepercayaan masing-masing yang dipercayai;
- Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau
nkri dari serangan musuh;dan
- Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg dilakukan dengan tanggung
jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
- Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum
yang berlaku di wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh UUD 1945 maka kita harus
melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga negara dengan tertib,yang
meliputi:
- Hak
dan kewajiban dalam bidang politik;
- Hak
dan kewajiban dalam bidang sosial budaya;
- Hak
dan kewajiban dalam bidang hankam;dan
- Hak
dan kewajiban dalam bidang ekonomi.
0 comments:
Post a Comment