Pengertian Ham ( Hak Asasi Manusia ) adalah Hak-hak yang dimiliki Oleh seseorang sejak ia dalam kandungan.
Dalam Penerapannya HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar
Hukum HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of
Independence of USA) dan Juga Telah tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti tertuang pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Sementara itu, pengertian HAM juga Telah Banyak Di Kemukakan
Oleh Para Pakar Ilmu HAM, mereka telah memberikan Defenisis HAM ( Hak Asasi
Manusia ) dengan Model atau Gaya Bahasa yang Mudah di Pahami, Diantara
Pengertian HAM atau
Defenisi HAM menurut Para Ahli
adalah Sebagai Berikut :
Pengertian HAM Pertama : Kita Merujuk Pada Isi
UUD 1945 sebagai Pegangan dan Rujukan Hukum HAM negara Indonesia Yang Utama.
UU No 39 Tahun 1999, Menerangkan bahwa HAM adalah seperangkat
hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana
hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap
orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
Definisi HAM, Kedua Merujuk Pada Perkataan : Prof.
Koentjoro Poerbopranoto, Menurutnya HAM ialah suatu hak yang sifatnya
mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya
yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.
Pengertian Hak Asasi Manusia, Ketiga di kemukakan Oleh Mahfudz
M.D. Beliau Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat
stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada
hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
Pengertian HAM ke – 4 Merujuk Perkataan : Haar
Tilar, HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa
memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak
tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
Definisi HAM menurut : Muladi, Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar
yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
Pengertian HAM Menurut Ahli : Peter R. Baehr,
Menurutnya HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan
untuk perkembangan dirinya.
Definisi HAM menrut Pakar : Karel Vasak, Menjelaskan
bahwa HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia
mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang
lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu
tertentu.
Pengertian HAM menurut Ahli : John Locke, Menjelaskan
bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia
sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia
yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi
kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.
Definisi HAM menurut : Miriam Budiarjo, HAM
merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan
menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan
ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
Itulah Diantara Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) Menurut
Para Ahli dan pakar di Bidang Hukum HAM, selain Mengetahui Pengertian dan
Defini HAM diatas tentunya akan lebih baik apabila Kita Juga Mengetahui lebih
rinci, apa saja yang termasuk Hak Asasi Manusia sebagai mahkluk Hidup,
khususnya di negara Kita Indonesia, diantara Hak Asasi Manusia sebagai Rakyat
Indonesia adalah sebagai Berikut :
Hak Asasi Manusia Secara
Individual bersifat Mutlak :
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak atas rasa aman.
6. Hak atas kesejahteraan.
7. Hak turut serta dalam pemerintahan.
8. Hak wanita.
9. Hak anak.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak atas rasa aman.
6. Hak atas kesejahteraan.
7. Hak turut serta dalam pemerintahan.
8. Hak wanita.
9. Hak anak.
Hak Asasi Manusia Berdasarkan
Kategori menurut peraturan UUD :
1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan
pribadi manusia.
Contoh :
- Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
- Hak
kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
- Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan
politik.
Contoh :
- Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
- Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
- Hak
membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
- Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh :
- Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
- Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
- Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contoh :
- Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
- Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
- Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
- Hak
kebebasan untuk memiliki sesuatu.
- Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Adalah Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara
pengadilan.
Contoh :
- Hak
mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
- Hak
persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan
penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture
Rights )
Adalah Hak yang berhubungan dengan kehidupan
bermasyarakat.
Contoh :
- Hak
menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
- Hak
mendapatkan pengajaran.
- Hak
untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Selain Mengetahui Hak – Hak Asasi Manusia ( HAM ) kita juga
perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam Kategori Pelanggaran HAM agar
kita bisa terhindarkan dari melakukan Hal – Hal yang bisa merusak Hak Asasi
Manusia Lainnya,
Diantara Pelanggaran HAM yang
Harus di Hindari adalah :
- Penindasan
dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Menghambat
dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan
oposisi.
- Hukum
(aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi. - Penegak
hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap
rakyat dan oposisi di manapun.
Bentuk Pelnggaran HAM berdasarkan Kategori pembagian Menjadi
2 macam Pelanggran, Diantaranya :
1. Pembunuhan masal (genosida) : Genosida
adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk
menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras,
etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000
Tentang Pengadilan HAM).
2.Kejahatan Kemanusiaan : Kejahatan kemanusiaan
adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan
secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara
paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dan lain sebagainya.
Kasus pelanggaran HAM yang biasa
terjadi saat ini, Diantaranya:
1. Pemukulan
2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain
Kewajiban Asasi Manusia
Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang mesti
dilakukan setelah mendapat hak asasi manusia.
Contohnya : kita harus bertanggung jawab dalam menyempaikan pendapat setelah
mendapat hak kebebasan berpendapat
terima kasih agan https://www.barisan.info/
ReplyDeleteMakasih gan
ReplyDeleteKewajiban menurut para ahli nya mna gan??
ReplyDeletekalo menurut ahli mana guys
DeleteKok enggak lengkap sesuai judul ?
ReplyDeleteSip.
ReplyDeleteLos
ReplyDeleteIya nih gk lengkap
ReplyDeleteGak lengkap
ReplyDeleteTolong di lengkapi
Thanks banget ya
ReplyDeleteWeh berguna lurrr
ReplyDeleteEghh kewajibannya gk ada pulak
ReplyDeleteDefinisi kewajiban asasi manusia menurut Mahfud M.D
ReplyDeleteKewajibannya gak ada slur? *¥*
ReplyDeletekurang kewajiban asasi manusia menurut ahli
ReplyDeleteGa lengkap
ReplyDeleteKewajibannya mana
ReplyDeleteKewajibannya mana
ReplyDelete😴😴😴😴
ReplyDeleteDi daerah saya ini disebut kontol
ReplyDeletekewajibannya mana, gk lengkap
ReplyDeleteDefinisi kewajibannya menurut para ahlinya manaa?
ReplyDeleteMantap
ReplyDeleteD daerah saya d sebut enjel/endak jelas
ReplyDeleteMana kewajibannya? Mohon segera di tambahkan, karena banyak sekali yg bertanya "mana kewajibabnya?" "Kewajibanya enggak ada" . Blog ini sangat membantu sekali tetapi sayang nya isi nya tidak dengan dengan judul jadi mohon sekali untuk di tambahkan untuk kewajiban asasi nya :)
ReplyDeleteMna kewajiban nya ??
ReplyDeleteKak kewajibannya juga butuh,bukan cuma HAM nya aja yg didefinisikan
ReplyDeleteKak kewajibannya juga butuh,bukan cuma HAM nya aja yg didefinisikan
ReplyDeleteDefinisi Kewajibannya mana?🌚
ReplyDelete