Sunday, March 27, 2016

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) dan Kewajiban Asasi Manusia

Pengertian Ham ( Hak Asasi Manusia ) adalah Hak-hak yang dimiliki Oleh seseorang sejak ia dalam kandungan.
Dalam Penerapannya HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar Hukum HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan Juga Telah tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti tertuang pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Sementara itu, pengertian HAM juga Telah Banyak Di Kemukakan Oleh Para Pakar Ilmu HAM, mereka telah memberikan Defenisis HAM ( Hak Asasi Manusia ) dengan Model atau Gaya Bahasa yang Mudah di Pahami, Diantara Pengertian HAM atau

Defenisi HAM menurut Para Ahli adalah Sebagai Berikut :

Pengertian HAM Pertama : Kita Merujuk Pada Isi UUD 1945 sebagai Pegangan dan Rujukan Hukum HAM negara Indonesia Yang Utama.

UU No 39 Tahun 1999, Menerangkan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.

Definisi HAM, Kedua Merujuk Pada Perkataan : Prof. Koentjoro Poerbopranoto, Menurutnya HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

Pengertian Hak Asasi Manusia, Ketiga di kemukakan Oleh Mahfudz M.D. Beliau Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

Pengertian HAM ke – 4 Merujuk Perkataan : Haar Tilar, HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
Definisi HAM menurut : Muladi, Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.

Pengertian HAM Menurut Ahli : Peter R. Baehr, Menurutnya HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

Definisi HAM menrut Pakar : Karel Vasak, Menjelaskan bahwa HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.

Pengertian HAM menurut Ahli : John Locke, Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

Definisi HAM menurut : Miriam Budiarjo, HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.

Itulah Diantara Pengertian HAM ( Hak Asasi Manusia ) Menurut Para Ahli dan pakar di Bidang Hukum HAM, selain Mengetahui Pengertian dan Defini HAM diatas tentunya akan lebih baik apabila Kita Juga Mengetahui lebih rinci, apa saja yang termasuk Hak Asasi Manusia sebagai mahkluk Hidup, khususnya di negara Kita Indonesia, diantara Hak Asasi Manusia sebagai Rakyat Indonesia adalah sebagai Berikut :

Hak Asasi Manusia Secara Individual bersifat Mutlak :
1. Hak untuk hidup.
2. Hak berkeluarga.
3. Hak memperoleh keadilan.
4. Hak atas kebebasan pribadi.
5. Hak atas rasa aman.
6. Hak atas kesejahteraan.
7. Hak turut serta dalam pemerintahan.
8. Hak wanita.
9. Hak anak.

Hak Asasi Manusia Berdasarkan Kategori menurut peraturan UUD :

1. Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.
Contoh :
  • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
  • Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
  • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2. Hak Asasi Politik (Political Rights)
Adalah Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik.
Contoh :
  • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
  • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
  • Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
  • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.
3. Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
adalah Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan.
Contoh :
  • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
  • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.
4. Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Adalah Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian.
Contoh :
  • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
  • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
  • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
  • Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
  • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.
5. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Adalah Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan.
Contoh :
  • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
  • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6. Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights )
Adalah Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat.
Contoh :
  • Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
  • Hak mendapatkan pengajaran.
  • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
Selain Mengetahui Hak – Hak Asasi Manusia ( HAM ) kita juga perlu mengetahui apa saja yang termasuk dalam Kategori Pelanggaran HAM agar kita bisa terhindarkan dari melakukan Hal – Hal yang bisa merusak Hak Asasi Manusia Lainnya,

Diantara Pelanggaran HAM yang Harus di Hindari adalah :

  • Penindasan dan merampas hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
  • Menghambat dan membatasi kebebasan pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
  • Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
    Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
  • Penegak hukum dan/atau petugas keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
Bentuk Pelnggaran HAM berdasarkan Kategori pembagian Menjadi 2 macam Pelanggran, Diantaranya :

1. Pembunuhan masal (genosida) :  Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM).
2.Kejahatan Kemanusiaan : Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dan lain sebagainya.

Kasus pelanggaran HAM yang biasa terjadi saat ini, Diantaranya: 

1. Pemukulan

2. Penganiayaan
3. Pencemaran nama baik
4. Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
5. Menghilangkan nyawa orang lain

Kewajiban Asasi Manusia

Kewajiban asasi manusia adalah kewajiban yang mesti dilakukan setelah mendapat hak asasi manusia.
Contohnya : kita harus bertanggung jawab dalam menyempaikan pendapat setelah mendapat hak kebebasan berpendapat

29 comments:

  1. terima kasih agan https://www.barisan.info/

    ReplyDelete
  2. Kewajiban menurut para ahli nya mna gan??

    ReplyDelete
  3. Kok enggak lengkap sesuai judul ?

    ReplyDelete
  4. Gak lengkap
    Tolong di lengkapi

    ReplyDelete
  5. Eghh kewajibannya gk ada pulak

    ReplyDelete
  6. Definisi kewajiban asasi manusia menurut Mahfud M.D

    ReplyDelete
  7. Kewajibannya gak ada slur? *¥*

    ReplyDelete
  8. kurang kewajiban asasi manusia menurut ahli

    ReplyDelete
  9. Di daerah saya ini disebut kontol

    ReplyDelete
  10. Definisi kewajibannya menurut para ahlinya manaa?

    ReplyDelete
  11. D daerah saya d sebut enjel/endak jelas







    ReplyDelete
  12. Mana kewajibannya? Mohon segera di tambahkan, karena banyak sekali yg bertanya "mana kewajibabnya?" "Kewajibanya enggak ada" . Blog ini sangat membantu sekali tetapi sayang nya isi nya tidak dengan dengan judul jadi mohon sekali untuk di tambahkan untuk kewajiban asasi nya :)

    ReplyDelete
  13. Kak kewajibannya juga butuh,bukan cuma HAM nya aja yg didefinisikan

    ReplyDelete
  14. Kak kewajibannya juga butuh,bukan cuma HAM nya aja yg didefinisikan

    ReplyDelete
  15. Definisi Kewajibannya mana?🌚

    ReplyDelete