Sunday, May 28, 2017

Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.Sebagai Falsafah Hidup : keyakinan yang memiliki kebenaran
2.Sebagai Pedoman Hidup : way of life, pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku
3.Sebagai Sistem Filsafat: harus dipahami secara totalitas, satu kesatuan berdasar hierarkis piramidal
4.Sebagai perjanjian luhur : dibuat oleh founding father bangsa Indonesia
5.Sebagai Dasar Negara : dasar mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara
6.Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum

0 comments:

Post a Comment