Thursday, May 18, 2017

Dekret Presiden 5 Juli 1959. Apa itu Dekret? simak tulisan berikut

Dekret (Latin decernere = mengakhiri, memutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Btw penulisannya Dekret. bukan Dekrit ya. Dekrit itu bentuk tidak bakunya [KBBI].

Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret.

Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Isi dari dekret tersebut adalah:

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Dari tersebut kita simpulkan ada 3 poin penting yakni:
  • Pembubaran Konstituante
  • Berlaku kembalinya UUD 1945
  • Dibentuknya MPRS & DPAS



0 comments:

Post a Comment