Saturday, June 3, 2017

Penerimaan Negara Bukan Pajak

APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.


Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :
  • UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
  • PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.

Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

Pengelolaan

PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir. Untuk satker yang berstatus Badan Layanan Umum, tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.

http://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/Penerimaan-Negara-Bukan-Pajak.bpkp

Mengenal Lebih Dekat Komisi DPR

Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
  • mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
  • mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  • membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.


Ruang Lingkup 11 Komisi DPR RI Periode 2014-2019:

Komisi I : Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Intelejen
Komisi II : Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Pemilu
Komisi III : Hukum, HAM, Keamanan
Komisi IV : Pertanian, Maritim, Pangan, Kehutanan
Komisi V : Infrastruktur, Perhubungan
Komisi VI : Industri, Investasi, Persaingan Usaha
Komisi VII : Energi, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup
Komisi VIII : Agama, Sosial
Komisi IX : Kesehatan, Ketenagakerjaan
Komisi X : Pendidikan, Olahraga, Sejarah
Komisi XI : Keuangan, Perbankan


www.dpr.go.id

Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Hak DPR RI


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak Anggota DPR


Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:
  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas(hak bagi anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan);
  7. hak protokoler (hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya);
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR adalah:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


http://www.dpr.go.id

Thursday, June 1, 2017

Pasal-Pasal UUD '45 in a nutshell

BENTUK NEGARA

PASAL 1
1.Kesatuan-Republik
2.Kedaulatan Rakyat
3.Negara Hukum

PASAL 2
1.MPR=DPR+DPD(Pemilu)
2.Sidang min. 1 X /5 thn
3.Putusan=suara terbanyak


MPR

PASAL 3
1.Mengubah UUD
2.Mengangkat pres/wapres
3.Hanya dpt brhentikan Pres dlm masa jabatannya


PRESIDEN

PASAL 4
1.Pres memegang kuasa pemerintahan
2.Pres dibantu 1 Wapres

PASAL 5
1.Pres mengajukan RUU ke DPR
2.Pres menetapkan PP

PASAL 6
1.Syarat calon pres/wapres
2.dll duu

PASAL 6A
1.pres/wapres dlm satu pasangan
2.diusulkan parpol
3.>50% dari jumlah suara & ≥20% tiap provinsi
4.pasangan pres/wapres suara terbanyak dilantik
5.tata cara duu

PASAL 7
Masa 5thn, dpt dipilihan kembali 1X

PASAL 7A
1.Pres/Wapres dpt diberhentikan jk melanggar hukum

PASAL 7B
1.Usul DPR -> MK memeriksa
2.Usul DPR -> fungsi pengawasan
3.> 2/3 jumlah dukungan
4.MK wajib memeriksa max 90 hari
5.Jika terbukti, DPR sidang paripurna
6.MPR sidang max 30 hari setelah diterima
7.Sidang : > ¾ hadir ; 2/3 setuju

PASAL 7C
Pres tidak dpt membubarkan DPR

PASAL 8
1. Presiden -> Wapres sampai habis
2. Wapres -> 2 calon dr Pres -> sidang MPR max 60 hari
3. Pres/Wapres -> Menlu+Mendagri+ Mentan; Max 30 hari -> 2 pasang calon

PASAL 9
1.Sumpah/Janji Pres/Wapres
2.Jika tidak sidang -> janji di hadapan pimpinan MPR+MA

PASAL 10
Kuasa Presiden atas AD/AL/AU

PASAL 11
1.Menyatakan perang/damai (DPR)
2.Membuat perj. Internasional (DPR)
3.Dll duu

PASAL 12
Menyatakan keadaan bahaya (duu)

PASAL 13
1.Mengangkat duta/konsul
2.Pertimbangan DPR (mengangkat)
3.Pertimbangan DPR (menerima)

PASAL 14
1.Grasi/Rehabilitasi (MA)
2.Amnesti/Abolisi (DPR)

PASAL 15
Memberi gelar/tanda jasa

PASAL 16
Dewan pertimbangan presiden -> memberi nasehat


MENTERI

PASAL 17
1.Pres dibantu menteri
2.Menteri diangkat/dipecat Pres
3.Satu menteri utk satu urusan
4.Dll duu


PEMDA

PASAL 18
1.NKRI = Prov+Kab/Kota
2.Daerah mengurus sendiri pemerintahan
3.DPRD melalui pemilu
4.Gub/Walkot/Bup dipilih scr demokratis
5.Otonomi seluas2nya
6.Berhak menetapkan Perda
7.Dll duu

PASAL 18A
1.Hub pusat daerah memperhatikan kekhususan/keragaman daerah
2.Hub pusat daerah secara adil dan selaras

PASAL 18B
1.Mengakui daerah Otsus/Istimewa
2.Mengakui hukum adat sesuai NKRI


DPR

PASAL 19
1.Anggota dari pemilu
2.Susunan diatur UU
3.Sidang min. 1 X / thn

PASAL 20
1.Membentuk UU
2.Membahas RUU dgn Pres
3.Tdk disetujui -> tdk diajukan lagi
4.Mengesahkan RUU -> UU
5.Sah meski tdk ada ttd Pres dlm 30hari

PASAL 20A
1.Fungsi Legislasi,Anggaran,Pengawasan
2.Hak Interpelasi,Angket,Pendapat
3.Hak Pertanyaan,Usul Pendapat,Imunitas
4.Dll duu

PASAL 21
Anggota berhak mengajukan RUU

PASAL 22
1.Pres menetapkan Perpu
2.PP mendapat persetujuan DPR
3.Jika tdk setuju -> PP dicabut

PASAL 22A
Pembentukan UU, duu

PASAL 22B
Pemberhentian DPR, duu


DPD

PASAL 22C
1.Anggota dari setiap prov (pemilu)
2.Tidak > 1/3 jumlah DPR
3.Sidang min. 1 X / thn
4.Susunan duu

PASAL 22D
1.Mengajukan RUU
2.Ikut membahas RUU
3.Pengawasan atas pelaksanaan UU
4.Pemberhentian duu


PEMILU

PASAL 22E
1.5thn sekali LUBER JURDIL
2.Memilih DPR,DPD,DPRD,Pres,Wapres
3.Peserta DPR,DPRD : parpol
4.Peserta DPD : individu
5.KPU nasional: tetap, mandiri
6.Dll duu


HAL KEUANGAN

PASAL 23
1.APBN tiap thn, terbuka, utk kemakmuran rakyat
2.RUU diajukan Pres, dibahas DPR
3.Tidak setuju, pakai tahun lalu

PASAL 23A : PAJAK

PASAL 23B : MATA UANG

PASAL 23C : keuangan duu

PASAL 23D : BANK SENTRAL


BPK

PASAL 23E
1.Memeriksa PTJKN
2.Hasil diserahkan DPR,DPRD,DPD
3.Hasil ditindaklanjuti

PASAL 23F
1.Anggota dipilih DPR, disahkan Pres
2.Pimpinan dipilih anggota

PASAL 23G
1.Kedudukan: Pusat+Perwakilan
2.Dll duu


KEHAKIMAN

PASAL 24
1.Merdeka menegakkan hukum/keadilan
2.MK+MA(Umum,Agama,Mil,TUN)
3.Badan lain, duu


MA

PASAL 24A
1.Kasasi, menguji peraturan trhdp UU
2.Integritas,Profesional, Pengalaman
3.Calon hakim agung dari KY kpd DPR disahkan Pres
4.Ketua/wakil dari/oleh Hakim Agung
5.Dll duu


KY

PASAL 24B
1.Mengusulkan hakim agung
2.Pengetahuan,Pengalaman,Integritas
3.Anggota diangkat Pres atas DPR
4.Dll duu


MK

PASAL 24C
1.Wewenang: Uji UU trhdp UUD, membubarkan Parpol, memutus sengketa Pemilu/Lembaga Negara
2.Memberikan putusan atas usul DPR ttg pelanggaran Pres/Wapres
3.Anggota 9=3 Pres+3 DPR+3 MA
4.Ketua/Wakil dipilih dari/oleh hakim konst
5.Integritas, menguasai konst, tdk rangkap jabatan
6.Dll duu

PASAL 25
Syarat hakim, duu


WARGA NEGARA


PASAL 25A
Wilayah negara

PASAL 26
1.Warga negara adalah
2.Penduduk adalah
3.Duu

PASAL 27
1.Hak kedudukan sama di mata hukum
2.Hak pekerjaan dan penghidupan layak
3.Hak + wajib membela negara

PASAL 28
Kebebeasan berserikat



SPECIAL HUMAN RIGHTS

PASAL 28A : Hak untuk hidup

PASAL 28B : Membentuk keluarga

PASAL 28C : Mengembangkan diri

PASAL 28D : Pengakuan sama depan hukum

PASAL 28E : Bebas memeluk agama

PASAL 28F : Berkomunikasi

PASAL 28G : Perlindungan diri

PASAL 28H : Hidup sejahtera lahir batin

PASAL 28I : HAM tanggung jawab pemerintah

PASAL 28J : Menghormati hak orang lain


AGAMA

PASAL 29
1.Ketuhanan YME
2.Menjamin kebebasan beragama


HANKAM

PASAL 30
1.WN berhak+wajib dlm hankam negara
2.Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
3.TNI -> pertahanan
4.POLRI -> keamanan
5.Dll duu


PENDIDIKAN

PASAL 31
1.Berhak mendapat pendidikan
2.Wajib pendidikan dasar
3.Sisdiknas
4.Anggaran min. 20% -> pendidikan
5.Memajukan Iptek+Imtaq


KEBUDAYAAN

PASAL 32
1.Memajukan kebudayaan
2.Menghormati bahasa daerah


PEREKONOMIAN

PASAL 33
1.Ekonomi asas kekeluargaan
2.Cab. Produksi dikuasai negara
3.Bumi/Air dikuasai negara utk rakyat
4.Berdasar demokrasi ekonomi
5.Dll duu


KESEJAHTERAAN


PASAL 34
1.Fakir miskin dipelihara negara
2.Jaminan sosial
3.Fasilitas pelayanan kesehatan
4.Dll duu


XV

PASAL 35 : BENDERA

PASAL 36 : BAHASA

PASAL 36A : LAMBANG

PASAL 36B : LAGU

PASAL 36 C : dll duu


PERUBAHAN UUD

PASAL 37
1.Usul amandemen oleh min. 1/3 MPR
2.Setiap usul diajukan tertulis+alasan
3.Dlm amandemen, dihadiri 2/3 MPR
4.50% + 1 MPR -> setuju
5.Bentuk NKRI tidak dapat diubah

ATURAN PERALIHAN
1.Peraturan dulu tetap berlaku
2.Lembaga dulu tetap berlaku
3.MK ada sebelum 17/08/2003

ATURAN TAMBAHAN
1.Tinjauan TAP MPR/S hingga tahun 2003
2.UUD= Pembukaan + Pasal-pasal

Tuesday, May 30, 2017

Pancasila sebagai Filsafat

1. DASAR ONTOLOGIS
- PANCASILA SUDAH MENJIWAI DALAM TUBUH MANUSIA SECARA KODRATI
2. DASAR EPISTEMOLOGIS
- PANCASILA MERUPAKAN SUATU SISTEM PENGETAHUAN UNTUK PEDOMAN BANGSA
3. DASAR AKSIOLOGIS

- PANCASILA MERUPAKAN SATU KESATUAN NILAI

Pancasila sebagai Sumber Nilai

1. NILAI DASAR
- NILAI DARI KELIMA SILA PANCASILA BERUPA CITA-CITA DAN TUJUAN YANG BAIK DAN BENAR
2. NILAI INSTRUMENTAL
- PENJABARAN LEBIH LANJUT DARI NILAI DASAR (UU, GBHN, DLL)
3. NILAI PRAKSIS


- REALISASI NILAI INSTRUMENTAL SECARA NYATA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

menurut Prof. Notonegoro pancasila memiliki 3 nilai yang berguna bagi manusia yaitu: material, vital, dan kerohanian 

Asal-usul Pancasila (Causa Pancasila)


  • CAUSA MATERIALIS (asal mula bahan)
digali dari nilai masyarakat sehari-hari: adat kebiasaan, kebudayaan seta agama
  • CAUSA FORMALIS (asal mula bentuk)
dibentuk/dimuat dalam pembukaan UUD 1945
  • CAUSA EFISIEN (asal mula karya)
hasil yang ditetapkan oleh PPKI
  • CAUSA FINALIS (tujuan)
bertujuan sebagai dasar negara

Sunday, May 28, 2017

Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.Sebagai Falsafah Hidup : keyakinan yang memiliki kebenaran
2.Sebagai Pedoman Hidup : way of life, pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku
3.Sebagai Sistem Filsafat: harus dipahami secara totalitas, satu kesatuan berdasar hierarkis piramidal
4.Sebagai perjanjian luhur : dibuat oleh founding father bangsa Indonesia
5.Sebagai Dasar Negara : dasar mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara
6.Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum

Thursday, May 18, 2017

Dekret Presiden 5 Juli 1959. Apa itu Dekret? simak tulisan berikut

Dekret (Latin decernere = mengakhiri, memutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Btw penulisannya Dekret. bukan Dekrit ya. Dekrit itu bentuk tidak bakunya [KBBI].

Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret.

Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Isi dari dekret tersebut adalah:

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Dari tersebut kita simpulkan ada 3 poin penting yakni:
  • Pembubaran Konstituante
  • Berlaku kembalinya UUD 1945
  • Dibentuknya MPRS & DPAS



Tuesday, May 2, 2017

attention

hello. this blog is for personal use & non-profitable blog
there are summary of lesson for (my) exams
the content is taken from various sources (and my brain also hehe). so, mostly i do not own the content

have a nice day. thanks for visiting my blog

Wednesday, December 7, 2016

Tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian K3


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.


Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktik K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya (antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian) di tempat kerja yang berpotensi menurunkan derajat kesehatan dan kesejahteraan pekerja4. Dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat maka produktifitas perusahaan akan meningkat dan menunjang kelangsungan bisnis perusahaan tersebut. Selain itu, tuntutan regulasi nasional dan internasional mewajibkan perusahaan untuk menerapkan K3 di tempat kerja sehingga implementasi K3 di tempat kerja menjadi sangat penting.

Pengertian, Fungsi dan Contoh Pengemasan

Pengemasan


Pengemasan merupakan wadah atau tempat yang digunakan untuk mengemas makanan khas daerah menjadi lebih menarik dan menjaga kualitas makanan agar tetap higienis. Pengemasan terbagi menjadi 3 yaitu
1.     Pengemasan Primer (pengemasan yang langsung berhubungan dengan produk makanan)
2.     Pengemasan Sekunder (pengemasan yang membungkus pengemasan primer)
3.     Pengemasan Tersier (pengemasan yang membungkus pengemasan primer dan sekunder)
Contoh pengemasan diantaranya kertas, plastik, alumunium foil, kaca, daun, karton, kardus, kayu.
Untuk pengemasan pada umumnya :
Primer : Kertas, Plastik, Kaca, Alumunium foil, kaca, daun
Sekunder : Karton, Kardus
Tersier : Kayu
Tujuan dari pengemasan :
1.     Harga jual menjadi lebih mahal
2.     Lebih menarik konsumen
3.     Kualitas makanan terjaga
4.     Meningkatkan daya saing



Pengertian dan Kandungan Makanan Khas Daerah

Pengertian Makanan Khas Daerah


Makanan khas daerah merupakan makanan yang biasa dikonsumsi oleh masyarakay tertentu dengan cita rasa khas yang diterima oleh masyarakat tersebut. Terdapat sejarah kenapa dinamakan “makanan khas daerah” yaitu pada perang dunia kedua terdapat kuliner dunia, dan terdapat dua pulau yang menyumbangkan sebagian rempah-rempahnya yaitu pulau jawa dan pulau maluku. (udah pahami sampai sana saja hehe..)
Makanan terbagi menjadi dua, yaitu makanan yang sudah dimodifikasi dan yang belum dimodifikasi. Perbedaannya? Pasti pahamlah yah hehe.. Bedanya? jika yang sudah dimodifikasi terdapat perbedaan di rasa dan dibentuk. Contohnya (Cireng isi keju, Serabi greentea dsb)
Bahan makanan pun terbagi menjadi dua, yaitu bahan nabati dan bahan hewani. Bahan nabati yang berasal dari sayur mayur dan tumbuhan. sedangkan hewani? pahamlah yah kalian hehe🙂
Kandungan makanan sebenarnya banyak tetapi yang utama ada 4 yaitu :
1.     Karbohidrat (Sumber kalori utama)
2.     Protein (Zat pembangun)
3.     Vitamin (Metabolisme tubuh)
4.     Lemak (Sumber energi kedua setelah karbohidrat, lemak dibagi menjadi dua yaitu lemak yang dapat dilihat dan lemak tidak dapat dilihat, lemak juga dapat menghancurkan Vitamin A,D,E,K)
Dan inilah contohnya :

Ikan bakar merupakan makanan yang merupakan banyak proteinnya, yang rendah lemak contohnya ketoprak.

Teknik memasak terbagi menjadi dua yaitu pemanasan basah dan pemanasan kering.
Contoh pemanasan basah yaitu segala sesuatu yang menggunakan dominan air

sedangkan kering menggunakan minyak atau dominan airnya tidak ada atau sedikit.

Tantangan dan Hal-hal yang Harus Dipertimbangkan dalam Berwirausaha

Hal-hal yang perlu dipertimbangkan dalam memulai wirausaha diantaranya :
1.     Pilih lokasi yang tepat untuk memulai usaha
2.     Pilih salah satu jenis makanan ringan khas daerah
3.     Inovasi yang tiada henti
Hal-hal yang termasuk tantangan yang dihadapi oleh pelaku usaha makanan khas daerah yaitu :
1.     Menghasilkan makanan khas daerah yang memiliki kadaluarsa yang panjang
2.     Kemasan produk kuliner yang bisa menjaga kualitas makanan dan tetap higienis
3.     Pemasaran produk ke daerah sendiri dan daerah lain
4.     Memasarkan produk makanan daerah melalui internet (online ataupun offline)
Hal-hal yang terpenting dalam melakukan wirausaha diantaranya
1.     Inovasi
2.     Keuletan
3.     Pengalaman
4.     Berani mengambil resiko
Terdapat 2 faktor dalam wirausaha yaitu faktor internal dan faktor eksternal
Faktor non teknis dalam wirausaha yaitu Perencanaan, menetapkan tujuan dan Inovasi.
Analisis pasar terbagi menjadi 4 yaitu :
1.     Analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, Threat)
2.     Analisis 6M (Man, Money, Material, Machine, Method, Market)
3.     Analisis 4P (Product, Price, Place, Promotion)
4.     BEP (Break Event Point)

Sunday, November 6, 2016

Pengertian Frasa beserta Ciri-Ciri dan Jenisnya

Frasa atau yang phrase dalam Bahasa Inggris  adalah gabungan dua kata atau lebih yang tidak melebihi batas fungsi, maksudnya kedua kata tersebut hanya menduduki satu jabatan kalimat.

Penulisannya Frasa ya bukan Frase, terkadang masih banyak yang salah dalam hal sepele seperti ini.

Contoh Frasa:
Nenek saya
pohon rindang

Ciri-ciri Frasa

Frasa memiliki beberapa ciri yang dapat diketahui, yaitu :
  1. Terbentuk atas dua kata atau lebih dalam pembentukannya.
  2. Menduduki fungsi gramatikal dalam kalimat.
  3. Mengandung satu kesatuan makna gramatikal.
  4. Bersifat non-predikatif.

Jenis-jenis Frasa

Frasa berdasarkan jenis/kelas kata

  • Frasa Nomina
Frasa Nomina adalah kelompok kata benda yang dibentuk dengan memperluas sebuah kata benda. Frasa nominal dapat dibedakan lagi menjadi 3 jenis yaitu :
    1. Frasa Nomina Modifikatif (mewatasi), misal : rumah mungilhari seninbuku dua buahbulan pertama, dll.
    2. Frasa Nomina Koordinatif (tidak saling menerangkan), misal : hak dan kewajibansandang pangan, 'lahir bathin, dll.
    3. Frasa Nomina Apositif
Contoh frasa nominal apositif :
a). Jakarta, Ibukota Negara Indonesia, sudah berumur 485 tahun.
b). Melati, jenis tanaman perdu, sudah menjadi simbol bangsa Indonesia sejak lama.
c). Banjarmasin,Kota Seribu Sungai, memiliki banyak sajian kuliner yang enak.njadi tempat

  • Frasa Verbal
Frasa Verbal adalah kelompok kata yang terbentuk dari kata kata kerja. Kelompok kata ini terbagi menjadi 3 macam, yaitu :
    1. Frasa Verbal Modifikatif (pewatas), terdiri atas pewatas belakang, misal : a). Ia bekerja keras sepanjang hari. b). Kami membaca buku itu sekali lagi. Pewatas depan, misal : a). Kami yakin mendapatkan pekerjaan itu. b). Mereka pasti membuat karya yang lebih baik lagi pada tahun mendatang.
    2. Frasa Verbal Koordinatif adalah 2 verba yang digabungkan menjadi satu dengan adanya penambahan kata hubung 'dan' atau 'atau', Contoh kalimat : a). Orang itu merusak dan menghancurkan tempat tinggalnya sendiri. b). Kita pergi ke toko buku atau ke perpustakaan.
    3. Frasa Verbal Apositif yaitu sebagai keterangan yang ditambahkan atau diselipkan. Contoh kalimat : a). Pekerjaan Orang itu, berdagang kain, kini semakin maju. b). jorong, tempat tinggalku dulu, kini menjadi daerah pertambangan batubara.
  • Frasa Ajektifa
Frasa ajektifa ialah kelompok kata yang dibentuk oleh kata sifat atau keadaan sebagai inti (diterangkan) dengan menambahkan kata lain yang berfungsi menerangkan, seperti : agakdapatharuslebihpaling dan 'sangat. Kelompok kata ini terdiri dari 3 jenis, yaitu :
    1. Frasa Adjektifa Modifikatif (membatasi), misal : cantik sekaliindah nianhebat benar, dll.
    2. Frasa Adjektifa Koordinatif (menggabungkan), misal : tegap kekaraman tentrammakmur dan sejahtera, dll
    3. Frasa Adjektifa Apositif, misal :
a). Srikandi cantik, ayu menawan, diperistri oleh Arjuna.
b). Desa Jorong, tempat tinggalku dulu, kini menjadi daerah pertambangan batubara.
Frasa Apositif bersifat memberikan keterangan tambahan. Frasa Srikandi cantik dan Desa Jorong merupakan unsur utama kalimat, sedangkan frasa ayu menawan, dan tempat tinggalku dulu, merupakan keterangan tambahan.

  • Frasa Adverbial
Frasa Adverbial ialah kelompok kata yang dibentuk dengan keterangan kata sifat. Frasa ini bersifat modifikasi (mewatasi), misal : sangat baik kata baik merupakan inti dan kata sangat merupakan pewatas. Frasa yang bersifat modifikasi ini contohnya ialah agak besarkurang pandaihampir baikbegitu kuatpandai sekalilebih kuatdengan banggadengan gelisah. Frasa Adverbial yang bersifat koordinatif (yang tidak menerangkan), contoh frasanya ialah lebih kurang kata lebih tidak menerangkan kurang dan kurang tidak menerangkan lebih.

  • Frasa Pronominal
Frasa Pronominal ialah frasa yang dibentuk dengan kata ganti, frasa ini terdiri atas 3 jenis yaitu :
    1. Modifikatif, misal kalian semuaanda semuamereka semuamereka itumereka berdua.
    2. Koordinatif, misal engkau dan akukami dan merekasaya dan dia.
    3. Apositif, misal :
a). Kami, putra-putri Indonesia, menyatakan perang melawan narkotika.
  • Frasa Numeralia
Frasa Numeralia ialah kelompok kata yang dibentuk dengan kata bilangan. Frasa ini terdiri atas :
    1. Modifikatif, contoh : a). Mereka memotong dua puluh ekor sapi kurban. b). Kami membeli setengah lusin buku tulis.
    2. Koordinatif, contoh : a). Entah dua atau tiga sapi yang telah dikurbankan. b). Dua atau tiga orang telah menyetujui kesepakatan itu.
  • Frasa Interogativ Koordinatif ialah frasa yang berintikan pada kata tanya. contoh : a). Jawaban dari apa atau siapaciri dari subjek kalimat. b). Jawaban dari mengapa atau bagaimana merupakan pertanda dari jawaban predikat.

  • Frasa Demonstrativ Koordinatif ialah frasa yang dibentuk oleh dua kata yang tidak saling menerangkan. contoh : a). Saya tinggal di sana atau di sini sama saja. b). Kami pergi kemari atau kesana tidak ada masalah.

  • Frasa Preposisional Koordinatif ialah frasa yang dibentuk oleh kata depan yang tidak saling menerangkan. contoh : a). Petualangan kami dari dan ke Jawa memerlukan waktu satu bulan. b). Perpustakaan ini dari, oleh, dan untukmasyarakat umum.

Frasa berdasarkan fungsi unsur pembentuknya

Berdasarkan fungsi dari unsur pembentuknya frasa terdiri dari beberapa macam, yaitu :

  • Frasa Endosentris yaitu frasa yang unsur-unsurnya berfungsi untuk diterangkan dan menerangkan (DM) atau menerangkan dan diterangkan (MD). contoh frasa : kuda hitam (DM), dua orang (MD).
Ada beberapa jenis frasa endosentris, yaitu :
    1. Frasa atributif yaitu frasa yang pola pembentuknya menggunakan pola DM atau MD. contoh : Ibu kandung(DM), tiga ekor (MD).
    2. Frasa apositif yaitu frasa yang salah satu unsurnya (pola menerangkan) dapat menggantikan kedudukan unsur intinya (pola diterangkan). contoh : Alip si penari ular sangat cantik., kata Alip posisinya sebagai diterangkan (D), sedangkan si penari ular sebagai menerangkan (M).
    3. Frasa koordinatif yaitu frasa yang unsur-unsur pembentuknya menduduki fungsi inti (setara). contoh : ayah ibuwarta berita, dll.
  • Frasa eksosentris yaitu frasa yang salah satu unsur pembentuknya menggunakan kata tugas. contoh : dari Bandungkepada temandi kelurahan, dll.
Frasa Berdasarkan satuan makna yang dikandung/dimiliki unsur-unsur pembentuknya

Untuk kategori frasa berdasarkan satuan makna yang dikandung atau yang dimiliki unsur-unsur pembentuknya dapat dibagi menjadi beberapa frasa, yaitu :

  1. Frasa biasa yaitu frasa yang hasil pembentukannya memiliki makna yang sebenarnya (denotasi). contoh kalimat : a) Ayah membeli kambing hitam; b) Meja hijau itu milik ibu.
  2. Frasa idiomatik yaitu frasa yang hasil pembentukannya menimbulkan/memiliki makna baru atau makna yang bukan sebenarnya (konotasi). contoh kalimat : Orang tua Lintang baru kembali dari Jakarta.


Pengertian Preposisi (Kata Depan) dan Contohnya

Preposisi (Bahasa Latin: prae, "sebelum" dan ponere, "menempatkan, tempat") atau kata depan adalah kata yang merangkaikan kata-kata atau bagian kalimat dan biasanya diikuti oleh nomina atau pronomina. Preposisi bisa berbentuk kata, misalnya di dan untuk, atau gabungan kata, misalnya bersama atau sampai dengan.

Penggolongan


Cara penggolongan preposisi bervariasi tergantung dari rujukan yang digunakan. Berikut salah satu cara penggolongan yang dapat digunakan:
  1. Preposisi yang menandai tempat. Misalnya dikedari.
  2. Preposisi yang menandai maksud dan tujuan. Misalnya untukguna.
  3. Preposisi yang menandai waktu. Misalnya hinggahampir.
  4. Preposisi yang menandai sebab. Misalnya demiatas.

Di, ke, dari

Penulisan preposisi ini ditulis terpisah, contoh: di rumah, ke kantor, dan dari Surabaya. Kesalahan yang paling umum adalah penulisan kata seperti "dimana", "disana", "disini", "di tempat", dibawah", "diatas", "ditengah", "kemana", "kesana", "kesini", "keatas", "kebawah" yang seharusnya ditulis "di mana", "di sana", "di sini", "di tempat", di bawah", "di atas", "di tengah", "ke mana", "ke sana", "ke sini", "ke atas", "ke bawah".
Perkecualian untuk hal ini adalah:
  • kepada
  • keluar (sebagai lawan kata "masuk", untuk lawan kata "ke dalam", penulisan harus dipisah, "ke luar")
  • kemari
  • daripada

Di mana, yang mana

Menurut Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan "Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata seperti kepada dan daripada."

Untuk menghubungkan dua klausa tidak sederajat, bahasa Indonesia tidak mengenal bentuk "di mana" (padanan dalam bahasa Inggris adalah "who", "whom", "which", atau "where") atau variasinya ("dalam mana", "dengan mana", "yang mana", dan sebagainya).

Penggunaan "di mana", "yang mana", dll. sebagai kata penghubung sangat sering terjadi pada penerjemahan naskah dari bahasa-bahasa Indo-Eropa ke bahasa Indonesia. Pada dasarnya, bahasa Indonesia hanya mengenal kata "yang" sebagai kata penghubung untuk kepentingan itu, dan penggunaannya pun terbatas. Dengan demikian, penggunaan bentuk "di mana" maupun "yang mana" harus dihindari, termasuk dalam penulisan keterangan rumus matematika. Kaidah tata bahasa Indonesia memiliki kosakata yang cukup untuk menerjemahkan "who", "where", "which", "whom" tanpa menggunakan kata "di mana". Contohnya seperti:
  • di mana → tempat
    1. Kami ke restoran di mana teman merayakan pesta ulang tahunnya. (seharusnya) Kami ke restoran tempat teman merayakan pesta ulang tahunnya.
  • di mana → dengan
    1. Acara berikutnya adalah “Kuis Remaja” di mana Kris Aria sebagai presenternya. (seharusnya) Acara berikutnya adalah “ Kuis Remaja”dengan Kris Aria sebagai presenternya.
  • di mana → yang
    1. Pemerintah memberi bantuan kepada korban di mana mereka tertimpa bencana alam. (seharusnya) Pemerintah memberi bantuan kepada korban yang tertimpa bencana alam.
  • di mana → (subklausa)
    1. Perusahaan itu mengadakan pelatihan di mana karyawan dibina untuk menjadi tenaga terampil. (seharusnya) Perusahaan itu mengadakan pelatihan; dalam pelatihan itu karyawan dibina untuk menjadi tenaga terampil.
  • yang mana → yang
    1. Penanggung jawab surat kabar itu akan dituntut untuk berita yang mana dianggap melecehkan artis itu. (seharusnya) Penanggung jawab surat kabar itu akan dituntut untuk berita yang dianggap melecehkan artis itu.
  • yang mana → sehingga/dan
    1. Koperasi itu harus berjalan dengan baik yang mana kebutuhan setiap anggota dapat dipenuhi dari sini. (seharusnya) Koperasi itu harus berjalan dengan baik sehingga kebutuhan setiap anggota dapat dipenuhi dari sini.
    2. Wisatawan mancanegara meningkat terus yang mana negara tujuan wisata pun bertambah. (seharusnya) Wisatawan mancanegara meningkat terus dan negara tujuan wisata pun makin bertambah.
Kekisruhan ini mungkin disebabkan pengaruh oleh Ejaan Soewandi (1947) yang mengharuskan penulisan diserangkai dengan kata yang mengikutinya, baik sebagai kata depan maupun sebagai awalan.
Penggunaan "di mana" (selalu ditulis terpisah) yang tepat hanyalah dalam sebagai kata tanya dalam kalimat tanya, sebagai kata penghubung yang menyatakan tempat, dan dalam bentuk "di mana-mana". Contoh
  • Di mana ia menginap?
  • Kami akan berunding tentang di mana ia akan menginap.
  • Di mana ia menginap, di situ keluarganya menginap.
  • Ia dapat menginap di mana-mana.