PASAL 1
1.Kesatuan-Republik
2.Kedaulatan Rakyat
3.Negara Hukum
PASAL 2
1.MPR=DPR+DPD(Pemilu)
2.Sidang min. 1 X /5 thn
3.Putusan=suara terbanyak
MPR
PASAL 3
1.Mengubah UUD
2.Mengangkat pres/wapres
3.Hanya dpt brhentikan Pres dlm masa jabatannya
PRESIDEN
PASAL 4
1.Pres memegang kuasa pemerintahan
2.Pres dibantu 1 Wapres
PASAL 5
1.Pres mengajukan RUU ke DPR
2.Pres menetapkan PP
PASAL 6
1.Syarat calon pres/wapres
2.dll duu
PASAL 6A
1.pres/wapres dlm satu pasangan
2.diusulkan parpol
3.>50% dari jumlah suara & ≥20% tiap provinsi
4.pasangan pres/wapres suara terbanyak dilantik
5.tata cara duu
PASAL 7
Masa 5thn, dpt dipilihan kembali 1X
PASAL 7A
1.Pres/Wapres dpt diberhentikan jk melanggar hukum
PASAL 7B
1.Usul DPR -> MK memeriksa
2.Usul DPR -> fungsi pengawasan
3.> 2/3 jumlah dukungan
4.MK wajib memeriksa max 90 hari
5.Jika terbukti, DPR sidang paripurna
6.MPR sidang max 30 hari setelah diterima
7.Sidang : > ¾ hadir ; 2/3 setuju
PASAL 7C
Pres tidak dpt membubarkan DPR
PASAL 8
1. Presiden -> Wapres sampai habis
2. Wapres -> 2 calon dr Pres -> sidang MPR max 60 hari
3. Pres/Wapres -> Menlu+Mendagri+ Mentan; Max 30 hari -> 2 pasang calon
PASAL 9
1.Sumpah/Janji Pres/Wapres
2.Jika tidak sidang -> janji di hadapan pimpinan MPR+MA
PASAL 10
Kuasa Presiden atas AD/AL/AU
PASAL 11
1.Menyatakan perang/damai (DPR)
2.Membuat perj. Internasional (DPR)
3.Dll duu
PASAL 12
Menyatakan keadaan bahaya (duu)
PASAL 13
1.Mengangkat duta/konsul
2.Pertimbangan DPR (mengangkat)
3.Pertimbangan DPR (menerima)
PASAL 14
1.Grasi/Rehabilitasi (MA)
2.Amnesti/Abolisi (DPR)
PASAL 15
Memberi gelar/tanda jasa
PASAL 16
Dewan pertimbangan presiden -> memberi nasehat
MENTERI
PASAL 17
1.Pres dibantu menteri
2.Menteri diangkat/dipecat Pres
3.Satu menteri utk satu urusan
4.Dll duu
PEMDA
PASAL 18
1.NKRI = Prov+Kab/Kota
2.Daerah mengurus sendiri pemerintahan
3.DPRD melalui pemilu
4.Gub/Walkot/Bup dipilih scr demokratis
5.Otonomi seluas2nya
6.Berhak menetapkan Perda
7.Dll duu
PASAL 18A
1.Hub pusat daerah memperhatikan kekhususan/keragaman daerah
2.Hub pusat daerah secara adil dan selaras
PASAL 18B
1.Mengakui daerah Otsus/Istimewa
2.Mengakui hukum adat sesuai NKRI
DPR
PASAL 19
1.Anggota dari pemilu
2.Susunan diatur UU
3.Sidang min. 1 X / thn
PASAL 20
1.Membentuk UU
2.Membahas RUU dgn Pres
3.Tdk disetujui -> tdk diajukan lagi
4.Mengesahkan RUU -> UU
5.Sah meski tdk ada ttd Pres dlm 30hari
PASAL 20A
1.Fungsi Legislasi,Anggaran,Pengawasan
2.Hak Interpelasi,Angket,Pendapat
3.Hak Pertanyaan,Usul Pendapat,Imunitas
4.Dll duu
PASAL 21
Anggota berhak mengajukan RUU
PASAL 22
1.Pres menetapkan Perpu
2.PP mendapat persetujuan DPR
3.Jika tdk setuju -> PP dicabut
PASAL 22A
Pembentukan UU, duu
PASAL 22B
Pemberhentian DPR, duu
DPD
PASAL 22C
1.Anggota dari setiap prov (pemilu)
2.Tidak > 1/3 jumlah DPR
3.Sidang min. 1 X / thn
4.Susunan duu
PASAL 22D
1.Mengajukan RUU
2.Ikut membahas RUU
3.Pengawasan atas pelaksanaan UU
4.Pemberhentian duu
PEMILU
PASAL 22E
1.5thn sekali LUBER JURDIL
2.Memilih DPR,DPD,DPRD,Pres,Wapres
3.Peserta DPR,DPRD : parpol
4.Peserta DPD : individu
5.KPU nasional: tetap, mandiri
6.Dll duu
HAL KEUANGAN
PASAL 23
1.APBN tiap thn, terbuka, utk kemakmuran rakyat
2.RUU diajukan Pres, dibahas DPR
3.Tidak setuju, pakai tahun lalu
PASAL 23A : PAJAK
PASAL 23B : MATA UANG
PASAL 23C : keuangan duu
PASAL 23D : BANK SENTRAL
BPK
PASAL 23E
1.Memeriksa PTJKN
2.Hasil diserahkan DPR,DPRD,DPD
3.Hasil ditindaklanjuti
PASAL 23F
1.Anggota dipilih DPR, disahkan Pres
2.Pimpinan dipilih anggota
PASAL 23G
1.Kedudukan: Pusat+Perwakilan
2.Dll duu
KEHAKIMAN
PASAL 24
1.Merdeka menegakkan hukum/keadilan
2.MK+MA(Umum,Agama,Mil,TUN)
3.Badan lain, duu
MA
PASAL 24A
1.Kasasi, menguji peraturan trhdp UU
2.Integritas,Profesional, Pengalaman
3.Calon hakim agung dari KY kpd DPR disahkan Pres
4.Ketua/wakil dari/oleh Hakim Agung
5.Dll duu
KY
PASAL 24B
1.Mengusulkan hakim agung
2.Pengetahuan,Pengalaman,Integritas
3.Anggota diangkat Pres atas DPR
4.Dll duu
PASAL 24C
1.Wewenang: Uji UU trhdp UUD, membubarkan Parpol, memutus sengketa Pemilu/Lembaga Negara
2.Memberikan putusan atas usul DPR ttg pelanggaran Pres/Wapres
3.Anggota 9=3 Pres+3 DPR+3 MA
4.Ketua/Wakil dipilih dari/oleh hakim konst
5.Integritas, menguasai konst, tdk rangkap jabatan
6.Dll duu
PASAL 25
Syarat hakim, duu
WARGA NEGARA
PASAL 25A
Wilayah negara
PASAL 26
1.Warga negara adalah
2.Penduduk adalah
3.Duu
PASAL 27
1.Hak kedudukan sama di mata hukum
2.Hak pekerjaan dan penghidupan layak
3.Hak + wajib membela negara
PASAL 28
Kebebeasan berserikat
SPECIAL HUMAN RIGHTS
AGAMA
PASAL 29
1.Ketuhanan YME
2.Menjamin kebebasan beragama
HANKAM
PASAL 30
1.WN berhak+wajib dlm hankam negara
2.Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
3.TNI -> pertahanan
4.POLRI -> keamanan
5.Dll duu
PENDIDIKAN
PASAL 31
1.Berhak mendapat pendidikan
2.Wajib pendidikan dasar
3.Sisdiknas
4.Anggaran min. 20% -> pendidikan
5.Memajukan Iptek+Imtaq
KEBUDAYAAN
PASAL 32
1.Memajukan kebudayaan
2.Menghormati bahasa daerah
PEREKONOMIAN
PASAL 33
1.Ekonomi asas kekeluargaan
2.Cab. Produksi dikuasai negara
3.Bumi/Air dikuasai negara utk rakyat
4.Berdasar demokrasi ekonomi
5.Dll duu
PASAL 28A : Hak untuk hidup
PASAL 28B : Membentuk keluarga
PASAL 28C : Mengembangkan diri
PASAL 28D : Pengakuan sama depan hukum
PASAL 28E : Bebas memeluk agama
PASAL 28F : Berkomunikasi
PASAL 28G : Perlindungan diri
PASAL 28H : Hidup sejahtera lahir batin
PASAL 28I : HAM tanggung jawab pemerintah
PASAL 28J : Menghormati hak orang lain
PASAL 29
1.Ketuhanan YME
2.Menjamin kebebasan beragama
HANKAM
PASAL 30
1.WN berhak+wajib dlm hankam negara
2.Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
3.TNI -> pertahanan
4.POLRI -> keamanan
5.Dll duu
PENDIDIKAN
PASAL 31
1.Berhak mendapat pendidikan
2.Wajib pendidikan dasar
3.Sisdiknas
4.Anggaran min. 20% -> pendidikan
5.Memajukan Iptek+Imtaq
KEBUDAYAAN
PASAL 32
1.Memajukan kebudayaan
2.Menghormati bahasa daerah
PEREKONOMIAN
PASAL 33
1.Ekonomi asas kekeluargaan
2.Cab. Produksi dikuasai negara
3.Bumi/Air dikuasai negara utk rakyat
4.Berdasar demokrasi ekonomi
5.Dll duu
KESEJAHTERAAN
PASAL 34
1.Fakir miskin dipelihara negara
2.Jaminan sosial
3.Fasilitas pelayanan kesehatan
4.Dll duu
XV
PASAL 35 : BENDERA
PASAL 36 : BAHASA
PASAL 36A : LAMBANG
PASAL 36B : LAGU
PASAL 36 C : dll duu
PERUBAHAN UUD
PASAL 37
1.Usul amandemen oleh min. 1/3 MPR
2.Setiap usul diajukan tertulis+alasan
3.Dlm amandemen, dihadiri 2/3 MPR
4.50% + 1 MPR -> setuju
5.Bentuk NKRI tidak dapat diubah
ATURAN PERALIHAN
1.Peraturan dulu tetap berlaku
2.Lembaga dulu tetap berlaku
3.MK ada sebelum 17/08/2003
ATURAN TAMBAHAN
1.Tinjauan TAP MPR/S hingga tahun 2003
2.UUD= Pembukaan + Pasal-pasal
0 comments:
Post a Comment