Tuesday, May 30, 2017

Pancasila sebagai Filsafat

1. DASAR ONTOLOGIS
- PANCASILA SUDAH MENJIWAI DALAM TUBUH MANUSIA SECARA KODRATI
2. DASAR EPISTEMOLOGIS
- PANCASILA MERUPAKAN SUATU SISTEM PENGETAHUAN UNTUK PEDOMAN BANGSA
3. DASAR AKSIOLOGIS

- PANCASILA MERUPAKAN SATU KESATUAN NILAI

Pancasila sebagai Sumber Nilai

1. NILAI DASAR
- NILAI DARI KELIMA SILA PANCASILA BERUPA CITA-CITA DAN TUJUAN YANG BAIK DAN BENAR
2. NILAI INSTRUMENTAL
- PENJABARAN LEBIH LANJUT DARI NILAI DASAR (UU, GBHN, DLL)
3. NILAI PRAKSIS


- REALISASI NILAI INSTRUMENTAL SECARA NYATA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

menurut Prof. Notonegoro pancasila memiliki 3 nilai yang berguna bagi manusia yaitu: material, vital, dan kerohanian 

Asal-usul Pancasila (Causa Pancasila)


  • CAUSA MATERIALIS (asal mula bahan)
digali dari nilai masyarakat sehari-hari: adat kebiasaan, kebudayaan seta agama
  • CAUSA FORMALIS (asal mula bentuk)
dibentuk/dimuat dalam pembukaan UUD 1945
  • CAUSA EFISIEN (asal mula karya)
hasil yang ditetapkan oleh PPKI
  • CAUSA FINALIS (tujuan)
bertujuan sebagai dasar negara

Sunday, May 28, 2017

Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.Sebagai Falsafah Hidup : keyakinan yang memiliki kebenaran
2.Sebagai Pedoman Hidup : way of life, pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku
3.Sebagai Sistem Filsafat: harus dipahami secara totalitas, satu kesatuan berdasar hierarkis piramidal
4.Sebagai perjanjian luhur : dibuat oleh founding father bangsa Indonesia
5.Sebagai Dasar Negara : dasar mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara
6.Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum

Thursday, May 18, 2017

Dekret Presiden 5 Juli 1959. Apa itu Dekret? simak tulisan berikut

Dekret (Latin decernere = mengakhiri, memutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Btw penulisannya Dekret. bukan Dekrit ya. Dekrit itu bentuk tidak bakunya [KBBI].

Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret.

Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Isi dari dekret tersebut adalah:

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Dari tersebut kita simpulkan ada 3 poin penting yakni:
  • Pembubaran Konstituante
  • Berlaku kembalinya UUD 1945
  • Dibentuknya MPRS & DPAS



Tuesday, May 2, 2017

attention

hello. this blog is for personal use & non-profitable blog
there are summary of lesson for (my) exams
the content is taken from various sources (and my brain also hehe). so, mostly i do not own the content

have a nice day. thanks for visiting my blog

Wednesday, December 7, 2016

Tentang K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)

Pengertian K3


Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah bidang yang terkait dengan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan manusia yang bekerja di sebuah institusi maupun lokasi proyek. Tujuan K3 adalah untuk memelihara kesehatan dan keselamatan lingkungan kerja. K3 juga melindungi rekan kerja, keluarga pekerja, konsumen, dan orang lain yang juga mungkin terpengaruh kondisi lingkungan kerja.


Kesehatan dan keselamatan kerja cukup penting bagi moral, legalitas, dan finansial. Semua organisasi memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa pekerja dan orang lain yang terlibat tetap berada dalam kondisi aman sepanjang waktu. Praktik K3 (keselamatan kesehatan kerja) meliputi pencegahan, pemberian sanksi, dan kompensasi, juga penyembuhan luka dan perawatan untuk pekerja dan menyediakan perawatan kesehatan dan cuti sakit. K3 terkait dengan ilmu kesehatan kerja, teknik keselamatan, teknik industri, kimia, fisika kesehatan, psikologi organisasi dan industri, ergonomika, dan psikologi kesehatan kerja.

Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merupakan bagian dari Ilmu Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni dalam pengelolaan bahaya (antisipasi, rekognisi, evaluasi dan pengendalian) di tempat kerja yang berpotensi menurunkan derajat kesehatan dan kesejahteraan pekerja4. Dengan lingkungan kerja yang aman dan sehat maka produktifitas perusahaan akan meningkat dan menunjang kelangsungan bisnis perusahaan tersebut. Selain itu, tuntutan regulasi nasional dan internasional mewajibkan perusahaan untuk menerapkan K3 di tempat kerja sehingga implementasi K3 di tempat kerja menjadi sangat penting.