Thursday, June 1, 2017

Pasal-Pasal UUD '45 in a nutshell

BENTUK NEGARA

PASAL 1
1.Kesatuan-Republik
2.Kedaulatan Rakyat
3.Negara Hukum

PASAL 2
1.MPR=DPR+DPD(Pemilu)
2.Sidang min. 1 X /5 thn
3.Putusan=suara terbanyak


MPR

PASAL 3
1.Mengubah UUD
2.Mengangkat pres/wapres
3.Hanya dpt brhentikan Pres dlm masa jabatannya


PRESIDEN

PASAL 4
1.Pres memegang kuasa pemerintahan
2.Pres dibantu 1 Wapres

PASAL 5
1.Pres mengajukan RUU ke DPR
2.Pres menetapkan PP

PASAL 6
1.Syarat calon pres/wapres
2.dll duu

PASAL 6A
1.pres/wapres dlm satu pasangan
2.diusulkan parpol
3.>50% dari jumlah suara & ≥20% tiap provinsi
4.pasangan pres/wapres suara terbanyak dilantik
5.tata cara duu

PASAL 7
Masa 5thn, dpt dipilihan kembali 1X

PASAL 7A
1.Pres/Wapres dpt diberhentikan jk melanggar hukum

PASAL 7B
1.Usul DPR -> MK memeriksa
2.Usul DPR -> fungsi pengawasan
3.> 2/3 jumlah dukungan
4.MK wajib memeriksa max 90 hari
5.Jika terbukti, DPR sidang paripurna
6.MPR sidang max 30 hari setelah diterima
7.Sidang : > ¾ hadir ; 2/3 setuju

PASAL 7C
Pres tidak dpt membubarkan DPR

PASAL 8
1. Presiden -> Wapres sampai habis
2. Wapres -> 2 calon dr Pres -> sidang MPR max 60 hari
3. Pres/Wapres -> Menlu+Mendagri+ Mentan; Max 30 hari -> 2 pasang calon

PASAL 9
1.Sumpah/Janji Pres/Wapres
2.Jika tidak sidang -> janji di hadapan pimpinan MPR+MA

PASAL 10
Kuasa Presiden atas AD/AL/AU

PASAL 11
1.Menyatakan perang/damai (DPR)
2.Membuat perj. Internasional (DPR)
3.Dll duu

PASAL 12
Menyatakan keadaan bahaya (duu)

PASAL 13
1.Mengangkat duta/konsul
2.Pertimbangan DPR (mengangkat)
3.Pertimbangan DPR (menerima)

PASAL 14
1.Grasi/Rehabilitasi (MA)
2.Amnesti/Abolisi (DPR)

PASAL 15
Memberi gelar/tanda jasa

PASAL 16
Dewan pertimbangan presiden -> memberi nasehat


MENTERI

PASAL 17
1.Pres dibantu menteri
2.Menteri diangkat/dipecat Pres
3.Satu menteri utk satu urusan
4.Dll duu


PEMDA

PASAL 18
1.NKRI = Prov+Kab/Kota
2.Daerah mengurus sendiri pemerintahan
3.DPRD melalui pemilu
4.Gub/Walkot/Bup dipilih scr demokratis
5.Otonomi seluas2nya
6.Berhak menetapkan Perda
7.Dll duu

PASAL 18A
1.Hub pusat daerah memperhatikan kekhususan/keragaman daerah
2.Hub pusat daerah secara adil dan selaras

PASAL 18B
1.Mengakui daerah Otsus/Istimewa
2.Mengakui hukum adat sesuai NKRI


DPR

PASAL 19
1.Anggota dari pemilu
2.Susunan diatur UU
3.Sidang min. 1 X / thn

PASAL 20
1.Membentuk UU
2.Membahas RUU dgn Pres
3.Tdk disetujui -> tdk diajukan lagi
4.Mengesahkan RUU -> UU
5.Sah meski tdk ada ttd Pres dlm 30hari

PASAL 20A
1.Fungsi Legislasi,Anggaran,Pengawasan
2.Hak Interpelasi,Angket,Pendapat
3.Hak Pertanyaan,Usul Pendapat,Imunitas
4.Dll duu

PASAL 21
Anggota berhak mengajukan RUU

PASAL 22
1.Pres menetapkan Perpu
2.PP mendapat persetujuan DPR
3.Jika tdk setuju -> PP dicabut

PASAL 22A
Pembentukan UU, duu

PASAL 22B
Pemberhentian DPR, duu


DPD

PASAL 22C
1.Anggota dari setiap prov (pemilu)
2.Tidak > 1/3 jumlah DPR
3.Sidang min. 1 X / thn
4.Susunan duu

PASAL 22D
1.Mengajukan RUU
2.Ikut membahas RUU
3.Pengawasan atas pelaksanaan UU
4.Pemberhentian duu


PEMILU

PASAL 22E
1.5thn sekali LUBER JURDIL
2.Memilih DPR,DPD,DPRD,Pres,Wapres
3.Peserta DPR,DPRD : parpol
4.Peserta DPD : individu
5.KPU nasional: tetap, mandiri
6.Dll duu


HAL KEUANGAN

PASAL 23
1.APBN tiap thn, terbuka, utk kemakmuran rakyat
2.RUU diajukan Pres, dibahas DPR
3.Tidak setuju, pakai tahun lalu

PASAL 23A : PAJAK

PASAL 23B : MATA UANG

PASAL 23C : keuangan duu

PASAL 23D : BANK SENTRAL


BPK

PASAL 23E
1.Memeriksa PTJKN
2.Hasil diserahkan DPR,DPRD,DPD
3.Hasil ditindaklanjuti

PASAL 23F
1.Anggota dipilih DPR, disahkan Pres
2.Pimpinan dipilih anggota

PASAL 23G
1.Kedudukan: Pusat+Perwakilan
2.Dll duu


KEHAKIMAN

PASAL 24
1.Merdeka menegakkan hukum/keadilan
2.MK+MA(Umum,Agama,Mil,TUN)
3.Badan lain, duu


MA

PASAL 24A
1.Kasasi, menguji peraturan trhdp UU
2.Integritas,Profesional, Pengalaman
3.Calon hakim agung dari KY kpd DPR disahkan Pres
4.Ketua/wakil dari/oleh Hakim Agung
5.Dll duu


KY

PASAL 24B
1.Mengusulkan hakim agung
2.Pengetahuan,Pengalaman,Integritas
3.Anggota diangkat Pres atas DPR
4.Dll duu


MK

PASAL 24C
1.Wewenang: Uji UU trhdp UUD, membubarkan Parpol, memutus sengketa Pemilu/Lembaga Negara
2.Memberikan putusan atas usul DPR ttg pelanggaran Pres/Wapres
3.Anggota 9=3 Pres+3 DPR+3 MA
4.Ketua/Wakil dipilih dari/oleh hakim konst
5.Integritas, menguasai konst, tdk rangkap jabatan
6.Dll duu

PASAL 25
Syarat hakim, duu


WARGA NEGARA


PASAL 25A
Wilayah negara

PASAL 26
1.Warga negara adalah
2.Penduduk adalah
3.Duu

PASAL 27
1.Hak kedudukan sama di mata hukum
2.Hak pekerjaan dan penghidupan layak
3.Hak + wajib membela negara

PASAL 28
Kebebeasan berserikat



SPECIAL HUMAN RIGHTS

PASAL 28A : Hak untuk hidup

PASAL 28B : Membentuk keluarga

PASAL 28C : Mengembangkan diri

PASAL 28D : Pengakuan sama depan hukum

PASAL 28E : Bebas memeluk agama

PASAL 28F : Berkomunikasi

PASAL 28G : Perlindungan diri

PASAL 28H : Hidup sejahtera lahir batin

PASAL 28I : HAM tanggung jawab pemerintah

PASAL 28J : Menghormati hak orang lain


AGAMA

PASAL 29
1.Ketuhanan YME
2.Menjamin kebebasan beragama


HANKAM

PASAL 30
1.WN berhak+wajib dlm hankam negara
2.Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
3.TNI -> pertahanan
4.POLRI -> keamanan
5.Dll duu


PENDIDIKAN

PASAL 31
1.Berhak mendapat pendidikan
2.Wajib pendidikan dasar
3.Sisdiknas
4.Anggaran min. 20% -> pendidikan
5.Memajukan Iptek+Imtaq


KEBUDAYAAN

PASAL 32
1.Memajukan kebudayaan
2.Menghormati bahasa daerah


PEREKONOMIAN

PASAL 33
1.Ekonomi asas kekeluargaan
2.Cab. Produksi dikuasai negara
3.Bumi/Air dikuasai negara utk rakyat
4.Berdasar demokrasi ekonomi
5.Dll duu


KESEJAHTERAAN


PASAL 34
1.Fakir miskin dipelihara negara
2.Jaminan sosial
3.Fasilitas pelayanan kesehatan
4.Dll duu


XV

PASAL 35 : BENDERA

PASAL 36 : BAHASA

PASAL 36A : LAMBANG

PASAL 36B : LAGU

PASAL 36 C : dll duu


PERUBAHAN UUD

PASAL 37
1.Usul amandemen oleh min. 1/3 MPR
2.Setiap usul diajukan tertulis+alasan
3.Dlm amandemen, dihadiri 2/3 MPR
4.50% + 1 MPR -> setuju
5.Bentuk NKRI tidak dapat diubah

ATURAN PERALIHAN
1.Peraturan dulu tetap berlaku
2.Lembaga dulu tetap berlaku
3.MK ada sebelum 17/08/2003

ATURAN TAMBAHAN
1.Tinjauan TAP MPR/S hingga tahun 2003
2.UUD= Pembukaan + Pasal-pasal

Tuesday, May 30, 2017

Pancasila sebagai Filsafat

1. DASAR ONTOLOGIS
- PANCASILA SUDAH MENJIWAI DALAM TUBUH MANUSIA SECARA KODRATI
2. DASAR EPISTEMOLOGIS
- PANCASILA MERUPAKAN SUATU SISTEM PENGETAHUAN UNTUK PEDOMAN BANGSA
3. DASAR AKSIOLOGIS

- PANCASILA MERUPAKAN SATU KESATUAN NILAI

Pancasila sebagai Sumber Nilai

1. NILAI DASAR
- NILAI DARI KELIMA SILA PANCASILA BERUPA CITA-CITA DAN TUJUAN YANG BAIK DAN BENAR
2. NILAI INSTRUMENTAL
- PENJABARAN LEBIH LANJUT DARI NILAI DASAR (UU, GBHN, DLL)
3. NILAI PRAKSIS


- REALISASI NILAI INSTRUMENTAL SECARA NYATA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

menurut Prof. Notonegoro pancasila memiliki 3 nilai yang berguna bagi manusia yaitu: material, vital, dan kerohanian 

Asal-usul Pancasila (Causa Pancasila)


  • CAUSA MATERIALIS (asal mula bahan)
digali dari nilai masyarakat sehari-hari: adat kebiasaan, kebudayaan seta agama
  • CAUSA FORMALIS (asal mula bentuk)
dibentuk/dimuat dalam pembukaan UUD 1945
  • CAUSA EFISIEN (asal mula karya)
hasil yang ditetapkan oleh PPKI
  • CAUSA FINALIS (tujuan)
bertujuan sebagai dasar negara

Sunday, May 28, 2017

Fungsi dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

1.Sebagai Falsafah Hidup : keyakinan yang memiliki kebenaran
2.Sebagai Pedoman Hidup : way of life, pedoman umum dalam bersikap dan bertingkah laku
3.Sebagai Sistem Filsafat: harus dipahami secara totalitas, satu kesatuan berdasar hierarkis piramidal
4.Sebagai perjanjian luhur : dibuat oleh founding father bangsa Indonesia
5.Sebagai Dasar Negara : dasar mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara
6.Sebagai sumber dari segala sumber tertib hukum

Thursday, May 18, 2017

Dekret Presiden 5 Juli 1959. Apa itu Dekret? simak tulisan berikut

Dekret (Latin decernere = mengakhiri, memutuskan, menentukan) ialah perintah yang dikeluarkan oleh kepala negara maupun pemerintahan dan memiliki kekuatan hukum. Btw penulisannya Dekret. bukan Dekrit ya. Dekrit itu bentuk tidak bakunya [KBBI].

Banyak konstitusi memungkinkan dekret dalam masalah tertentu, seperti pada pernyataan keadaan darurat. Dekret sampai sekarang menjadi daya pendorong dalam debat kontroversi ekstrem. Dalam beberapa yuridiksi, jenis perintah pengadilan tertentu oleh hakim dapat disebut sebagai dekret.

Salah satu dekret yang terkenal adalah Dekret Presiden 5 Juli 1959 yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Isi dari dekret tersebut adalah:

KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante;
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia terhitung mulai hari tanggal penetapan dekrit ini dan tidak berlakunja lagi Undang-Undang Dasar Sementara.
Pembentukan Madjelis Permusjawaratan Rakyat Sementara, jang terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara akan diselenggarakan dalam waktu sesingkat-singkatnja.
Ditetapkan di Djakarta pada tanggal 5 Djuli 1959
Atas nama Rakjat Indonesia
Presiden Republik Indonesia/Panglima Tertinggi Angkatan Perang

SOEKARNO

Dari tersebut kita simpulkan ada 3 poin penting yakni:
  • Pembubaran Konstituante
  • Berlaku kembalinya UUD 1945
  • Dibentuknya MPRS & DPAS



Tuesday, May 2, 2017

attention

hello. this blog is for personal use & non-profitable blog
there are summary of lesson for (my) exams
the content is taken from various sources (and my brain also hehe). so, mostly i do not own the content

have a nice day. thanks for visiting my blog