Saturday, June 3, 2017

Penerimaan Negara Bukan Pajak

APBN

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara yang merupakan instrumen bagi Pemerintah untuk mengatur pengeluaran dan penerimaan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional, mencapai stabilitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan secara umum.

APBN ditetapkan setiap tahun dan dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penetapan APBN dilakukan setelah dilakukan pembahasan antara Presiden dan DPR terhadap usulan RAPBN dari Presiden dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Seperti tahun-tahun sebelumnya, pada tahun 2009, APBN ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2009.


Pada dasarnya, penerimaan negara terbagi atas 2 jenis penerimaan, yaitu penerimaan dari pajak dan penerimaan bukan pajak yang disebut penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
PNBP merupakan lingkup keuangan negara yang dikelola dan dipertanggungjawabkan sehingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga audit yang bebas dan mandiri turut melakukan pemeriksaan atas komponen yang mempengaruhi pendapatan negara dan merupakan penerimaan negara sesuai dengan undang-undang. Laporan hasil pemeriksaan BPK kemudian diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menyadari pentingnya PNBP, maka kemudian dilakukan pengaturan dalam peraturan perundang-undangan, diantaranya melalui :
  • UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tatacara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu;
  • PP Nomor 1 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  • PP Nomor 29 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Terutang.

Menurut UU no. 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
UU tersebut juga menyebutkan kelompok PNBP meliputi:
  1. penerimaan yang bersumber dari pengelolaan dana Pemerintah;
  2. penerimaan dari pemanfaatan sumber daya alam;
  3. penerimaan dari hasil-hasil pengelolaan kekayaan Negara yang dipisahkan;
  4. penerimaan dari pelayanan yang dilaksanakan Pemerintah
  5. penerimaan berdasarkan putusan pengadilan dan yang berasal dari pengenaan denda administrasi;
  6. penerimaan berupa hibah yang merupakan hak Pemerintah
  7. penerimaan lainnya yang diatur dalam Undang-undang tersendiri
Kecuali jenis PNBP yang ditetapkan dengan Undang-undang, jenis PNBP yang tercakup dalam kelompok sebagaimana terurai diatas, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Artinya diluar jenis PNBP terurai diatas, dimungkinkan adanya PNBP lain melalui UU.

Pengelolaan

PNBP dipungut atau ditagih oleh Instansi Pemerintah dengan perintah UU atau PP atau penunjukan dari Menteri Keuangan, berdasarkan Rencana PNBP yang dibuat oleh Pejabat Instansi Pemerintah tersebut. PNBP yang telah dipungut atau ditagih tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan wajib dilaporkan secara tertulis oleh Pejabat Instansi Pemerintah kepada Menteri Keuangan dalam bentuk Laporan Realisasi PNBP Triwulan yang disampaikan paling lambat 1 (satu) bulan setelah triwulan tersebut berakhir. Untuk satker yang berstatus Badan Layanan Umum, tidak seluruh PNBP harus disetor ke kas negara, namun boleh dikelola sendiri oleh satuan kerja yang bersangkutan dengan catatan siap dan sanggup diaudit.

http://www.bpkp.go.id/perekonomian/konten/263/Penerimaan-Negara-Bukan-Pajak.bpkp

Mengenal Lebih Dekat Komisi DPR

Susunan dan keanggotaan komisi ditetapkan oleh DPR dalam Rapat paripurna menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, pada permulaan masa keanggotaan DPR dan pada permulaan Tahun Sidang. Setiap Anggota, kecuali Pimpinan MPR dan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.

Jumlah Komisi, Pasangan Kerja Komisi dan Ruang Lingkup Tugas Komisi diatur lebih lanjut dengan Keputusan DPR yang didasarkan pada institusi pemerintah, baik lembaga kementerian negara maupun lembaga non-kementerian, dan sekretariat lembaga negara, dengan mempertimbangkan keefektifan tugas DPR.

Tugas Komisi dalam pembentukan undang-undang adalah mengadakan persiapan, penyusunan, pembahasan, dan penyempurnaan Rancangan Undang-Undang yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya.

Tugas Komisi di bidang anggaran lain:
  • mengadakan Pembicaraan Pendahuluan mengenai penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan Pemerintah; dan
  • mengadakan pembahasan dan mengajukan usul penyempurnaan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya bersama-sama dengan pemerintah.

Tugas komisi di bidang pengawasan antara lain:
  • melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, termasuk APBN, serta peraturan pelaksanaannya;
  • membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya;
  • melakukan pengawasan terhadap kebijakan Pemerintah; serta
  • membahas dan menindklanjuti usulan DPD.

Komisi dalam melaksanakan tugasnya dapat: mengadakan Rapat kerja dengan Presiden, yang dapat diwakili oleh Menteri; mengadakan Rapat Dengar Pendapat dengan pejabat pemerintah yang mewakili intansinya, mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum, mengadakan kunjungan kerja dalam Masa Reses.


Ruang Lingkup 11 Komisi DPR RI Periode 2014-2019:

Komisi I : Pertahanan, Luar Negeri, Komunikasi dan Informatika, Intelejen
Komisi II : Dalam Negeri, Sekretariat Negara, Pemilu
Komisi III : Hukum, HAM, Keamanan
Komisi IV : Pertanian, Maritim, Pangan, Kehutanan
Komisi V : Infrastruktur, Perhubungan
Komisi VI : Industri, Investasi, Persaingan Usaha
Komisi VII : Energi, Riset dan Teknologi, Lingkungan Hidup
Komisi VIII : Agama, Sosial
Komisi IX : Kesehatan, Ketenagakerjaan
Komisi X : Pendidikan, Olahraga, Sejarah
Komisi XI : Keuangan, Perbankan


www.dpr.go.id

Hak dan Kewajiban Anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Hak DPR RI


Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, khususnya terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR dibekali 3 (tiga) hak, yakni:

1. Hak Interpelasi: hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Hak Angket: hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

3. Hak Menyatakan Pendapat: hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
  1. kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional;
  2. tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  3. dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Hak Anggota DPR


Selain wajib menjalankan tugas dan fungsinya, setiap Anggota Dewan juga memiliki hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing individu setiap wakil rakyat.

Hak Anggota DPR terdiri dari:
  1. hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
  2. hak mengajukan pertanyaan;
  3. hak menyampaikan usul dan pendapat;
  4. hak memilih dan dipilih;
  5. hak membela diri;
  6. hak imunitas(hak bagi anggota DPR untuk tidak dapat dituntut di muka Pengadilan karena pernyataan dan atau pendapat yang dikemukakan dalam rapat DPR baik terbuka maupun tertutup yang diajukannya secara lisan maupun tertulis, kecuali jika yang bersangkutan mengumumkan apa yang disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan);
  7. hak protokoler (hak anggota DPR untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya);
  8. hak keuangan dan administratif;
  9. hak pengawasan;
  10. hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
  11. hak melakukan sosialisasi undang-undang.

Kewajiban Anggota DPR adalah:
  1. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
  2. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
  5. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
  6. menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
  7. menaati tata tertib dan kode etik;
  8. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
  9. menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
  10. menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
  11. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.


http://www.dpr.go.id

Thursday, June 1, 2017

Pasal-Pasal UUD '45 in a nutshell

BENTUK NEGARA

PASAL 1
1.Kesatuan-Republik
2.Kedaulatan Rakyat
3.Negara Hukum

PASAL 2
1.MPR=DPR+DPD(Pemilu)
2.Sidang min. 1 X /5 thn
3.Putusan=suara terbanyak


MPR

PASAL 3
1.Mengubah UUD
2.Mengangkat pres/wapres
3.Hanya dpt brhentikan Pres dlm masa jabatannya


PRESIDEN

PASAL 4
1.Pres memegang kuasa pemerintahan
2.Pres dibantu 1 Wapres

PASAL 5
1.Pres mengajukan RUU ke DPR
2.Pres menetapkan PP

PASAL 6
1.Syarat calon pres/wapres
2.dll duu

PASAL 6A
1.pres/wapres dlm satu pasangan
2.diusulkan parpol
3.>50% dari jumlah suara & ≥20% tiap provinsi
4.pasangan pres/wapres suara terbanyak dilantik
5.tata cara duu

PASAL 7
Masa 5thn, dpt dipilihan kembali 1X

PASAL 7A
1.Pres/Wapres dpt diberhentikan jk melanggar hukum

PASAL 7B
1.Usul DPR -> MK memeriksa
2.Usul DPR -> fungsi pengawasan
3.> 2/3 jumlah dukungan
4.MK wajib memeriksa max 90 hari
5.Jika terbukti, DPR sidang paripurna
6.MPR sidang max 30 hari setelah diterima
7.Sidang : > ¾ hadir ; 2/3 setuju

PASAL 7C
Pres tidak dpt membubarkan DPR

PASAL 8
1. Presiden -> Wapres sampai habis
2. Wapres -> 2 calon dr Pres -> sidang MPR max 60 hari
3. Pres/Wapres -> Menlu+Mendagri+ Mentan; Max 30 hari -> 2 pasang calon

PASAL 9
1.Sumpah/Janji Pres/Wapres
2.Jika tidak sidang -> janji di hadapan pimpinan MPR+MA

PASAL 10
Kuasa Presiden atas AD/AL/AU

PASAL 11
1.Menyatakan perang/damai (DPR)
2.Membuat perj. Internasional (DPR)
3.Dll duu

PASAL 12
Menyatakan keadaan bahaya (duu)

PASAL 13
1.Mengangkat duta/konsul
2.Pertimbangan DPR (mengangkat)
3.Pertimbangan DPR (menerima)

PASAL 14
1.Grasi/Rehabilitasi (MA)
2.Amnesti/Abolisi (DPR)

PASAL 15
Memberi gelar/tanda jasa

PASAL 16
Dewan pertimbangan presiden -> memberi nasehat


MENTERI

PASAL 17
1.Pres dibantu menteri
2.Menteri diangkat/dipecat Pres
3.Satu menteri utk satu urusan
4.Dll duu


PEMDA

PASAL 18
1.NKRI = Prov+Kab/Kota
2.Daerah mengurus sendiri pemerintahan
3.DPRD melalui pemilu
4.Gub/Walkot/Bup dipilih scr demokratis
5.Otonomi seluas2nya
6.Berhak menetapkan Perda
7.Dll duu

PASAL 18A
1.Hub pusat daerah memperhatikan kekhususan/keragaman daerah
2.Hub pusat daerah secara adil dan selaras

PASAL 18B
1.Mengakui daerah Otsus/Istimewa
2.Mengakui hukum adat sesuai NKRI


DPR

PASAL 19
1.Anggota dari pemilu
2.Susunan diatur UU
3.Sidang min. 1 X / thn

PASAL 20
1.Membentuk UU
2.Membahas RUU dgn Pres
3.Tdk disetujui -> tdk diajukan lagi
4.Mengesahkan RUU -> UU
5.Sah meski tdk ada ttd Pres dlm 30hari

PASAL 20A
1.Fungsi Legislasi,Anggaran,Pengawasan
2.Hak Interpelasi,Angket,Pendapat
3.Hak Pertanyaan,Usul Pendapat,Imunitas
4.Dll duu

PASAL 21
Anggota berhak mengajukan RUU

PASAL 22
1.Pres menetapkan Perpu
2.PP mendapat persetujuan DPR
3.Jika tdk setuju -> PP dicabut

PASAL 22A
Pembentukan UU, duu

PASAL 22B
Pemberhentian DPR, duu


DPD

PASAL 22C
1.Anggota dari setiap prov (pemilu)
2.Tidak > 1/3 jumlah DPR
3.Sidang min. 1 X / thn
4.Susunan duu

PASAL 22D
1.Mengajukan RUU
2.Ikut membahas RUU
3.Pengawasan atas pelaksanaan UU
4.Pemberhentian duu


PEMILU

PASAL 22E
1.5thn sekali LUBER JURDIL
2.Memilih DPR,DPD,DPRD,Pres,Wapres
3.Peserta DPR,DPRD : parpol
4.Peserta DPD : individu
5.KPU nasional: tetap, mandiri
6.Dll duu


HAL KEUANGAN

PASAL 23
1.APBN tiap thn, terbuka, utk kemakmuran rakyat
2.RUU diajukan Pres, dibahas DPR
3.Tidak setuju, pakai tahun lalu

PASAL 23A : PAJAK

PASAL 23B : MATA UANG

PASAL 23C : keuangan duu

PASAL 23D : BANK SENTRAL


BPK

PASAL 23E
1.Memeriksa PTJKN
2.Hasil diserahkan DPR,DPRD,DPD
3.Hasil ditindaklanjuti

PASAL 23F
1.Anggota dipilih DPR, disahkan Pres
2.Pimpinan dipilih anggota

PASAL 23G
1.Kedudukan: Pusat+Perwakilan
2.Dll duu


KEHAKIMAN

PASAL 24
1.Merdeka menegakkan hukum/keadilan
2.MK+MA(Umum,Agama,Mil,TUN)
3.Badan lain, duu


MA

PASAL 24A
1.Kasasi, menguji peraturan trhdp UU
2.Integritas,Profesional, Pengalaman
3.Calon hakim agung dari KY kpd DPR disahkan Pres
4.Ketua/wakil dari/oleh Hakim Agung
5.Dll duu


KY

PASAL 24B
1.Mengusulkan hakim agung
2.Pengetahuan,Pengalaman,Integritas
3.Anggota diangkat Pres atas DPR
4.Dll duu


MK

PASAL 24C
1.Wewenang: Uji UU trhdp UUD, membubarkan Parpol, memutus sengketa Pemilu/Lembaga Negara
2.Memberikan putusan atas usul DPR ttg pelanggaran Pres/Wapres
3.Anggota 9=3 Pres+3 DPR+3 MA
4.Ketua/Wakil dipilih dari/oleh hakim konst
5.Integritas, menguasai konst, tdk rangkap jabatan
6.Dll duu

PASAL 25
Syarat hakim, duu


WARGA NEGARA


PASAL 25A
Wilayah negara

PASAL 26
1.Warga negara adalah
2.Penduduk adalah
3.Duu

PASAL 27
1.Hak kedudukan sama di mata hukum
2.Hak pekerjaan dan penghidupan layak
3.Hak + wajib membela negara

PASAL 28
Kebebeasan berserikat



SPECIAL HUMAN RIGHTS

PASAL 28A : Hak untuk hidup

PASAL 28B : Membentuk keluarga

PASAL 28C : Mengembangkan diri

PASAL 28D : Pengakuan sama depan hukum

PASAL 28E : Bebas memeluk agama

PASAL 28F : Berkomunikasi

PASAL 28G : Perlindungan diri

PASAL 28H : Hidup sejahtera lahir batin

PASAL 28I : HAM tanggung jawab pemerintah

PASAL 28J : Menghormati hak orang lain


AGAMA

PASAL 29
1.Ketuhanan YME
2.Menjamin kebebasan beragama


HANKAM

PASAL 30
1.WN berhak+wajib dlm hankam negara
2.Sishankamrata: TNI+POLRI+Rakyat
3.TNI -> pertahanan
4.POLRI -> keamanan
5.Dll duu


PENDIDIKAN

PASAL 31
1.Berhak mendapat pendidikan
2.Wajib pendidikan dasar
3.Sisdiknas
4.Anggaran min. 20% -> pendidikan
5.Memajukan Iptek+Imtaq


KEBUDAYAAN

PASAL 32
1.Memajukan kebudayaan
2.Menghormati bahasa daerah


PEREKONOMIAN

PASAL 33
1.Ekonomi asas kekeluargaan
2.Cab. Produksi dikuasai negara
3.Bumi/Air dikuasai negara utk rakyat
4.Berdasar demokrasi ekonomi
5.Dll duu


KESEJAHTERAAN


PASAL 34
1.Fakir miskin dipelihara negara
2.Jaminan sosial
3.Fasilitas pelayanan kesehatan
4.Dll duu


XV

PASAL 35 : BENDERA

PASAL 36 : BAHASA

PASAL 36A : LAMBANG

PASAL 36B : LAGU

PASAL 36 C : dll duu


PERUBAHAN UUD

PASAL 37
1.Usul amandemen oleh min. 1/3 MPR
2.Setiap usul diajukan tertulis+alasan
3.Dlm amandemen, dihadiri 2/3 MPR
4.50% + 1 MPR -> setuju
5.Bentuk NKRI tidak dapat diubah

ATURAN PERALIHAN
1.Peraturan dulu tetap berlaku
2.Lembaga dulu tetap berlaku
3.MK ada sebelum 17/08/2003

ATURAN TAMBAHAN
1.Tinjauan TAP MPR/S hingga tahun 2003
2.UUD= Pembukaan + Pasal-pasal

Tuesday, May 30, 2017

Pancasila sebagai Filsafat

1. DASAR ONTOLOGIS
- PANCASILA SUDAH MENJIWAI DALAM TUBUH MANUSIA SECARA KODRATI
2. DASAR EPISTEMOLOGIS
- PANCASILA MERUPAKAN SUATU SISTEM PENGETAHUAN UNTUK PEDOMAN BANGSA
3. DASAR AKSIOLOGIS

- PANCASILA MERUPAKAN SATU KESATUAN NILAI

Pancasila sebagai Sumber Nilai

1. NILAI DASAR
- NILAI DARI KELIMA SILA PANCASILA BERUPA CITA-CITA DAN TUJUAN YANG BAIK DAN BENAR
2. NILAI INSTRUMENTAL
- PENJABARAN LEBIH LANJUT DARI NILAI DASAR (UU, GBHN, DLL)
3. NILAI PRAKSIS


- REALISASI NILAI INSTRUMENTAL SECARA NYATA DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

menurut Prof. Notonegoro pancasila memiliki 3 nilai yang berguna bagi manusia yaitu: material, vital, dan kerohanian 

Asal-usul Pancasila (Causa Pancasila)


  • CAUSA MATERIALIS (asal mula bahan)
digali dari nilai masyarakat sehari-hari: adat kebiasaan, kebudayaan seta agama
  • CAUSA FORMALIS (asal mula bentuk)
dibentuk/dimuat dalam pembukaan UUD 1945
  • CAUSA EFISIEN (asal mula karya)
hasil yang ditetapkan oleh PPKI
  • CAUSA FINALIS (tujuan)
bertujuan sebagai dasar negara